Penerbangan Domestik Wajib PCR, Antigen Masih Boleh Terbang?

Suasana Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi COVID-19.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama melakukan sosialisasi pada aturan baru dalam proses penerbangan domestik. Dimana, setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik wajib test PCR.

Dharma Sebut Pasar Tanah Abang Alami Penurunan Omset Akibat Pandemi COVID-19

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, sosialisasi itu tentang isi dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.

"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021, makanya sebelum tanggal itu kita lakukan sosialisasi dan transisi," katanya, Kamis, 21 Oktober 2021.

Biaya Medis di Indonesia Melonjak, Gimana Nasib Tunjangan Kesehatan Karyawan?

Sosialisasi dan transisi itu, nantinya akan melibatkan berbagai stakeholder, baik itu dari Satgas Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan maskapai.

"Kita akan sosialisasi dibantu dengan stakeholder lainnya, lalu kita juga akan sebar informasi ke media sosial Angkasa Pura II," ujarnya.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Namun, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi setiap penumpang domestik yang telah menyiapkan persyaratan penerbangan dengan aturan yang sebelumnya.

"Kalau ada penumpang yang sudah mempersiapkan persyaratan dengan aturan yang dulu, dengan hasil antigen, ya masih boleh terbang, karena kan masih masa transisi," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Jawa-Bali sampai dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober hingga 1 November mendatang. 

Meski begitu, terdapat beberapa penyesuaian aturan yang sudah tercantum dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Salah satunya mengatur syarat penerbangan.

Dikutip VIVA dalam aturan tersebut, Selasa 19 Oktober 2021, ada aturan terkait perjalanan domestik. Aturan itu mengatur aturan perjalanan untuk kendaraan seperti mobil pribadi, sepeda motor hingga transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api. 

Baca juga: Syarat Penerbangan Jawa Bali Terbaru: Harus Pakai PCR

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya