Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kembali mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui Jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Kini, ada 19 orang tersangka yang ditangkap dan ada satu orang ditembak mati karena melawan petugas.

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan kasus penyelundupan narkoba ini diungkap dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atau seaport interdiction. Dalam kasus ini, ada 19 orang yang ditangkap.

"Total tersangka ada 19 orang dan satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur. Total barang bukti yang disita 62,9 kilogram,” kata Krisno di Gedung Bareskrim pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Jelas dia, kasus pertama diungkap di Bakauheni Lampung Selatan pada 24 September 2021. Adapun, sebelas orang yang ditangkap yaitu AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI. “Total keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 3.450 gram,” ujarnya.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Kemudian, kata dia, kasus kedua yang diungkap di Bakauheni pada 28 September 2021, itu ada empat tersangka yang diamankan WMP, R, NHF, HS. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga kardus berisi 29 bungkus teh hijau yang berisikan Sabu dengan total 29 kilogram.

Selanjutnya, Krisno mengatakan pihaknya kembali menangkap di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak pada 30 September. Dari pengungkapan kasus ini, ada tiga tersangka yakni SN, PHS, NA dan DIS dengan sabu disita 20.450 gram. Tapi, DIS ditindak tegas terukur atau tembak mati.

“Perkara keempat di Pelabuhan Bakauheni pada 2 Oktober 2021, dengan tersangka L alias Y alias N dan AN alias N. Barang bukti yang diamankan 10 paket teh hijau diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 kilogram brutto," ucapnya.

Atas perbuatannya, Krisno mengatakan para pelaku dijerat pasal primair yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, pasal subsidair yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya