COVID-19 Melandai, Pemerintah Sesuaikan Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito
Sumber :

VIVA – Seiring dengan kondisi kasus COVID-19 yang makin terkendali, Pemerintah melakukan penyesuaian syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat pelaku perjalanan telah diatur oleh Pemerintah seperti di wilayah Jawa-Bali yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Operasional LRT Jabodebek Diperpanjang pada Malam Tahun Baru

Wiku menjelaskan, untuk moda transportasi udara, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pengetatan metode testing menjadi RT PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antartempat duduk, atau seat distancing, dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," kata Wiku, dalam konferensi persnya, Kamis, 21 Oktober 2021

Jangan Bawa Barang Ini ke Kabin Pesawat Jika Tidak Mau Repot di Bandara!

Menurut Wiku, PCR sebagai metode pengujian standar dan lebih sensitif daripada rapid test antigen dalam menjaring kasus positif. Selain itu, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.

Kemudian yang berikutnya adalah moda transportasi lain, yaitu laut, darat, kendaraan pribadi, umum penyeberangan dan kereta api antarkota. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT/PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam 

Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue

"Tujuan ke wilayah non-Jawa-Bali level 3 dan 4 atau juga diatur di dalam Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021, yaitu yang pertama adalah moda udara wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT/PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Petugas memonitor tes usap PCR COVID-19 (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Untuk moda transportasi laut, darat--baik kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan dan kereta api antarkota di wilayah non-Jawa Bali--wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT/PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

"Tujuan ke wilayah non-Jawa Bali level 1 dan 2 yang juga diatur di dalam Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 untuk semua moda transportasi, wajib menunjukkan satu dokumen saja, yaitu hasil negatif tes RT/PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x4 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

"Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik dengan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus dengan catatan penerapan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya