PPKM Level 2 di DIY, Aturan untuk Wisata dan Pertunjukan Diubah
- Cahyo Edi/VIVA.
VIVA – Pemerintah pusat menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dari level 3 menjadi level 2.
Menanggapi turunnya level PPKM di DIY ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 31/instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di DIY. Ingub ini dikeluarkan pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Dalam Ingub ini, Sultan HB X resmi mengubah sejumlah aturan, khususnya soal destinasi wisata dan event pertunjukan seni budaya.Â
Sultan HB X menuturkan untuk fasilitas umum baik area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Untuk event seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ujar Sultan HB X.
Sementara itu untuk pembukaan destinasi, Sultan meminta agar protokol kesehatan diterapkan dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Agar menggunakan aplikasi Visiting Jogja bagi pengelola dan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata. Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua," kata Sultan.
Sementara itu Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mohammad Amin meminta, para pemerintah daerah dan penyelenggara kegiatan yang wilayahnya sudah memungkinkan pergelaran seni pertunjukan melakukan kontrol ketat dan bertanggung jawab penuh atas event yang digelar agar patuh ketentuan.
"Dari beberapa even yang sudah digelar seperti Jazz Bromo kemarin itu bisa menjadi model, setelah pertunjukan tak ada kasus penularan karena protokolnya ketat," kata Amin dalam dialog virtual yang digelar KPCPEN.
Amin mencontohkan, protokol ketat yang telah dilakukan di Jazz Bromo ini di antaranya adalah prosedur standar mulai dari mewajibkan seluruh kru panggung hingga penampil menjalani swab antigen sebelum acara.Â
Selain itu penggunaan alat pelindung diri kecuali penampil saat bermain di atas panggung. "Yang jelas tak ada penonton yang melantai, menari, atau berkerumun di dekat panggung," kata Amin.