Logo BBC

Perkebunan Sawit Bersertifikasi Rambah Hutan Ancam Orangutan-Harimau

Kawasan Taman Nasional Leuser. Getty Images via BBC Indonesia
Kawasan Taman Nasional Leuser. Getty Images via BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Sementara amnesti ketiga, yang diterbitkan bersamaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja — atau Omnibus Law pada 2020 dikatakan Greenpeace semakin "membuka lebar pintu bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit menduduki kawasan hutan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat pada amnesti-amnesti sebelumnya".

UU Cipta Kerja mengubah ketentuan di banyak peraturan yang sudah ada, termasuk UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masa tenggang diberikan dengan durasi lebih lama, yakni tiga tahun setelah diundangkan, dan mengganti sanksi pidana yang sebelumnya diberlakukan dengan sanksi denda administratif atau pembatalan izin.


Getty Images
Aktivis lingkungan dari Greenpeace melakukan demo di depan Gedung DPR, Oktober 2021.


Perkiraan luas kawasan hutan yang bisa dirambah di bawah Omnibus Law, menurut laporan ini, adalah seluas 665 ribu hektar. Sebagai perbandingan, luas area Tokyo yang merupakan kota terbesar kedua di dunia berdasarkan area daratannya, adalah 699 ribu hektar.

Organisasi lingkungan ini juga mengatakan, berbagai perusahaan yang telah memiliki sertifikasi RSPO dan ISPO turut terlibat, "dalam jumlah yang mengkhawatirkan".

RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) adalah badan sertifikasi nirlaba yang menyatukan para pemangku kepentingan dari semua sektor industri kelapa sawit dan bertujuan mewujudkan produk sawit berkelanjutan.

Sementara ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sertifikasi sawit berkelanjutan yang merupakan inisiatif Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian.

Sejumlah pihak, terutama kelompok peduli lingkungan, mengkritik ISPO belum cukup kredibel secara internasional — sesuatu yang terus dibantah oleh pemerintah Indonesia.

Laporan Greenpeace menyebutkan hampir 100 perusahaan anggota RSPO memiliki masing-masing lebih dari 100 hektare kebun sawit di kawasan hutan; delapan perusahaan masing-masing memiliki lebih dari 10.000 hektar.

Sementara perusahaan bersertifikasi ISPO, secara total memiliki 252.000 hektare kebun sawit di area hutan.