Perkebunan Sawit Bersertifikasi Rambah Hutan Ancam Orangutan-Harimau
- bbc
Apa signifikansi temuan ini? Laporan Panel Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC) yang berisi `kode merah bagi umat manusia` menyatakan bahwa setelah penggunaan bahan bakar fosil, perubahan fungsi lahan menjadi penyumbang terbesar perubahan iklim.
Alih fungsi hutan primer menjadi kelapa sawit, kata Greenpeace, tak diragukan lagi menjadi salah satu kontributor terbesar bagi emisi gas rumah kaca Indonesia.
Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia mencanangkan untuk mengurangi gas rumah kaca sebanyak 29% pada 2030 berdasarkan skenario business-as-usual.
"Ini akan sulit dicapai apabila kelemahan pada penegakan hukum saat ini tetap berlangsung hingga 2030 dan seterusnya," kata Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, saat peluncuran laporan ini pada Kamis (21/10).
Perusahaan bersertifikat ISPO `terlibat dalam jumlah mengkhawatirkan`
Menanami kawasan hutan dengan sawit, menurut peraturan hukum Indonesia, adalah ilegal, menurut Undang-undang Kehutanan No.5 Tahun 1967 dan UU Kehutanan No.41 Tahun 1999.
Namun sejak 2012 hingga 2020, Greenpeace menilai pemerintah tak memberikan cukup sanksi pada perusahaan yang melanggar aturan.
Alih-alih, sebut mereka, tiga amnesti diberikan "yang berturut-turut semakin ringan". Dua yang pertama, pada 2012 dan 2015, dipenuhi dengan berbagai ketentuan dan diskresi kementerian.
Ketentuan amnesti pertama menyediakan peluang enam bulan di mana perusahaan sawit dapat mengajukan kepada menteri, dan menteri memiliki diskresi untuk menerbitkan pelepasan kawasan hutan.
Pada amnesti kedua, masa tenggang ini diperpanjang menjadi satu tahun. Cakupan hutan yang bisa dilepaskan juga diperlebar, termasuk wilayah hutan lindung dan hutan konservasi.