Perkebunan Sawit Bersertifikasi Rambah Hutan Ancam Orangutan-Harimau
- bbc
Sekitar 3,12 juta hektare perkebunan sawit melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa tindakan keras dari pemerintah, demikian dipaparkan organisasi lingkungan Greenpeace dalam laporannya yang terbit Kamis (21/10). Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja disebut semakin melonggarkan sanksi.
Laporan yang disusun Greenpeace dan lembaga ahli geospasial TheTreeMap itu menemukan bahwa pada akhir 2019, terdapat 3,12 juta hektare kelapa sawit ditanam di kawasan hutan — sekitar 19?ri total luasan perkebunan sawit di Indonesia.
Ini termasuk 183.687 hektare yang sebelumnya merupakan habitat orang utan, dan 148.839 hektare habitat harimau sumatera.
Sawit, sebut laporan itu, ditanam di setiap kategori kawasan hutan, mulai dari taman nasional, suaka margasatwa, bahkan situs UNESCO, dan tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
BBC News Indonesia telah menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menanggapi temuan-temuan dalam laporan ini, namun tidak mendapatkan respons.
Pada Maret 2021, KLHK mengakui kepada DPR bahwa ada 2,6 juta hektar perkebunan sawit di kawasan hutan yang tak mempunyai proses permohonan pelepasan kawasan hutan.
Untuk laporan yang diberi judul `Perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan: Karpet merah oligarki` ini, Greenpeace bersama TheTreeMap membuat analisis spasial penanaman kelapa sawit di Indonesia sejak awal 2001 hingga 2019.
Analisis dari pemetaan citra satelit ini mendapati 3.118.804 hektar kelapa sawit ditanam di dalam kawasan hutan, yang melanggar hukum kehutanan nasional.
Sebanyak 469 perusahaan perkebunan menanam masing-masing lebih dari 50 hektar sawit di dalam kawasan hutan, sementara sisanya merupakan perkebunan swadaya masyarakat.
Jumlah ini, bila dibandingkan dengan total cakupan kelapa sawit nasional yang dirilis oleh Kementerian Pertanian pada 2019 — yakni 16,38 juta hektar — mencakup 19%-nya.