AKBP Andi Sinjaya Ikuti Perintah Kapolri, Polisi Nakal Dipecat
- Humas Polres
VIVA – Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menjelaskan bahwa saat ini 99 persen personel polres Enrekang sudah memiliki integritas, kinerja dan disiplin yang cukup baik. Namun masih ada segelintir oknum anggota yang masih tidak disiplin dan suka melanggar aturan.
Ia juga sudah memberikan kesempatan untuk segera bertobat sebelumnya, Â dan jika masih melanggar, sesuai komitmen kepada organisasi dan pimpinan tertinggi Polri, ia tak ragu akan berikan sanksi tegas hingga pemecatan / PTDH jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, kode etik ataupun pelanggaran disiplin yang berulang apalagi kategori berat dan menjadi perhatian Pimpinan maupun Publik.
"Mari kita pertahankan bahkan tingkatkan lagi kondisi kedisiplinan yang sudah sangat banyak mengalami transformasi dalam kedisiplinan dan kinerja untuk menjadi Insan Polri yang presisi," ucap Andi Sinjaya, Kamis, 21 Oktober 2021.
Anak mantan Jaksa Agung RI ini mengajak untuk budayakan malu melanggar, malu berbuat kesalahan, saling mengingatkan diantara kita dan jangan biarkan rekan kita tersesat serta salah jalan.
"Mari kita sebagai anggota Polri senantiasa bersyukur bahwa kita diberikan kesempatan untuk mengemban tugas mulia sebagai abdi negara, abdi masyarakat, penegak hukum secara bertanggung jawab," kata dia.
Ia menambahkan, nanti dengan adanya sarana prasarana yang mendukung tugas sebagai anggota Polri mulai dari pembangunan gedung Wicaksana Laghawa pelayanan publik terintegrasi, perbaikan serta renovasi asrama polres, pembuatan lahan parkir, dan perbaikan-perbaikan Mako Polres Enrekang.
"Saat ini kita sedang memperjuangkan untuk pembuatan rumah susun Polres Enrekang yang kesiapannya lahannya dibantu oleh Pemda dan kita ajukan ke Kementerian PUPR dalam pembangunannya bukan hanya demi kesejahteraan Personel namun demi peningkatan pelayanan kita kepada masyarakat," sambung Andi Sinjaya.
Untuk strategi pengawasan personel dengan metode pengawasan melekat oleh masing - masing perwira, kasatker, hingga Kapolres dengan prinsip bahwa tidak ada satupun personel yang dibiarkan absen 1 hari pun apabila tanpa keterangan wajib dicari.
Kemudian diberikan tindakan pembinaan ringan hingga proses secara disiplin dan kode etik, termasuk pengawasan dalam kinerja dan pelaksanaan tugas anggota baik di staf maupun di lapangan.
"Sekecil apapun prestasi dan pelanggaran akan diberikan reward dan punishment secara proporsional demi memberi motivasi kepada personel agar bekerja lebih semangat dan maksimal," ucap dia.
Aturan Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh kapolda dan kapolres untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya. Dia meminta agar tidak ragu menjatuhi sanksi tegas berupa pemecatan.
Sigit menyampaikan perlunya sanksi tegas terhadap anggota bandel agar bisa jadi contoh bagi yang lainnya.
"Jadi, tolong tidak pakai lama. Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan proses pidana! Segera lakukan. Dan, ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit dalam memberikan arahan pada Selasa, 19 Oktober 2021.