Bripka IS Rampok Mobil, Irjen Hendro: Pasti Saya Pidanakan dan Pecat

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno bakal menindak tegas anggota polisi inisial Bripka IS yang diduga terlibat aksi perampokan mobil seorang mahasiswa di Bandar Lampung. Bahkan, sanksi bukan hanya secara administrasi saja tapi juga hukum pidana jika memang terbukti.

Berani Berinovasi dan Menginspirasi Dunia, Ini Peran Pemuda dalam Transformasi Pangan

“Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat (pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH),” kata Hendro melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Saat ini, kata dia, kasus tersebut sedang proses pengembangan oleh Polresta Bandar Lampung. Sementara, penyidik menemukan fakta bahwa Bripka IS diduga melakukan aksinya bersama dengan aparat sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.

Pesan Rektor IBI Kesatuan Bogor saat Wisuda Periode 2023-2024 dengan 671 Wisudawan

Maka dari itu, Hendro mengimbau kepada pelaku lain untuk menyerahkan diri. Jika tidak, tentu penyidik akan melakukan tindakan tegas upaya tangkap dan melumpuhkan pelaku bila ada perlawanan. Kini, sudah dua pelaku yang ditangkap.

"Yang sudah tertangkap 2 orang, kemarin kami tangkap salah satunya ASN Pemda Provinsi dan pelaku lain sedang kami kembangkan. Tersangka itu pasti tertangkap," ujarnya.

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

Namun, Hendro belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai aksi perampokan mobil mahasiswa termasuk peran para pelaku. Karena menurut dia, penyidik masih bekerja melakukan pengembangan.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan. Kini, anggota polisi inisial Bripka IS diduga terlibat dalam aksi perampokan mobil milik mahasiswa di kawasan Bandar Lampung pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

“Iya, masih kami dalami terus sejauh mana keterlibatannya,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto saat dihubungi wartawan pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Namun, Ino belum mau menjelaskan secara detail terkait keterlibatan polisi dalam kasus dugaan perampokan tersebut. Karena, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang turut terlibat.

Jadi, kata Ino, pihaknya saat ini sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Maka, pihak kepolisian saat ini belum bisa melakukan ekspose atau menyampaikan informasi kasus ini kepada publik secara lengkap.

“Tentunya ada pelaku-pelaku yang lain, sekarang kan dia. Ya teknis lah, kami kan gak perlu pengakuan, kita butuh bukti-bukti dan saksi. Makanya belum kami ekspose dulu, karena pelaku-pelaku lain masih kami kejar,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram tentang kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi beberapa hari ini. Telegram ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam Telegram itu, Sigit memerintahkan jajaran Bidang Humas agar transparan memberikan informasi tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan oknum polisi. Surat itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021.

“Memerintahkan Kabid (Kepala Bidang) Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi,” kata Sigit dalam Telegramnya pada Senin, 18 Oktober 2021.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Lampung Ikut Rampok Mobil Mahasiswa

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya