Jadi Tersangka, Ini Penampakan Bupati Kuansing Tiba di Gedung KPK

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra
Sumber :
  • Kominfo Kuansing

VIVA – Bupati Kuansing Andi Putra tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka buntut menerima sejumlah uang terkait perizinan hak guna usaha perkebunan sawit.

300 Kasus Judol Terkuak dalam 5 Bulan, 370 Orang Ditahan dan Uang Rp78 M Disita

Andi tiba sekira pukul 18.44 WIB. Dia menggunakan baju putih dan jaket berwarna hitam. Turun dari mobil penyidik, Andi menenteng sebuah koper berwarna ungu. Dia enggan komentar soal penangkapannya.

Dia pun enggan meminta maaf telah melakukan suap. Andi memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Kuansing Andi Putra, ada General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

Bupati Kuansing tiba di KPK.

Photo :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024.

Mempermudah Anggota, Digitalisasi Lebih Terjamin Keamanannya Dibanding Cash

"Salah satu persyaratan untuk memperpanjang hak guna usaha dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan," kata Lili.

Tidak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar.

KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati sebuah kesepakatan jahat dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu dibelikan dengan dua tahap.

Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp700 juta dari Suharso.

Dalam kasus ini, Suharso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya