Semarang Sudah PPKM Level 1, Walikota Longgarkan Pembatasan
- Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.
VIVA - Pemerintah pusat telah mengumumkan perubahan status PPKM di sejumlah daerah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021. Salah satunya Kota Semarang yang kini berstatus level 1.
Mulai 19 Oktober
Menyikapi hal itu, Wali Kota Semarang memutuskan untuk melakukan pelonggaran pembatasan di wilayahnya mulai tanggal 19 Oktober 2021.
Dalam keterangan pers yang digelar di Balaikota Semarang, Selasa, 19 Oktober 2021, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi, menerbitkan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, tentang aturan pembatasan.
Beberapa tambahan pelonggaran yang diberlakukan dalam Instruksi Walikota tersebut antara lain tempat makan, kafe, resto, dan lainnya sekarang boleh beroperasi hingga pukul 24.00 dengan kapasitas pengunjung 75%. Begitu juga untuk pedagang kaki lima, warung makan, lapak jajanan, dan lainnya.
Kegiatan Seni Budaya
Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian sekarang diizinkan dengan kapasitas 50% melalui skrining ketat menggunakan aplikasi peduli lindungi.
"Hal tersebut termasuk untuk kegiatan resepsi pernikahan, di mana meski dalam Intruksi Mendagri dimungkinkan hingga kapasitas 75%, namun kita menetapkan masih membatasi hingga 50% untuk Kota Semarang," kata Hendi.
Tempat Wisata dan Hiburan
Sedangkan untuk tempat wisata, tempat hiburan, hingga bioskop di Kota Semarang diperbolehkan untuk membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 70%, dengan memastikan semua pekerja dan pengunjung telah divaksin.
"Untuk poin ini diharapkan agar para pengelola bisa meningkatkan pengetatan protokol kesehatan serta skrining menggunakan aplikasi peduli lindungi. Saya mengingatkan juga bahwa ini belum selesai, kita tidak boleh lengah, tetap taati prokes dalam beraktivitas," tegasnya.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno