DIY PPKM Level 2, Sultan HB X: Tetap Jaga Prokes

Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Pemerintah pusat menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DIY. Penurunan level PPKM ini membuat saat ini DIY berada pada level 2.

Keputusan pemerintah pusat untuk menurunkan level PPKM di DIY menjadi level 2 ini mendapatkan tanggapan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Sultan HB X meminta ke masyarakat DIY tetap menjaga protokol kesehatan atau prokes. Meskipun level PPKM sudah turun menjadi level 2 untuk tetap membatasi mobilitasnya. 

Sultan HB X menjabarkan bahwa jika tidak ada keperluan yang dirasa penting sebaiknya tetap berada di rumah saja.

Sultan HB X menyebut jika penularan kasus Covid-19 di DIY masih fluktuatif. Kondisi ini membuat Sultan HB X mewanti-wanti masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau enggak perlu, enggak usah pergi ( ke luar rumah). Tetap menjaga protokol kesehatan karena bagaimanapun kondisi masih fluktuatif OTG-nya," kata Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Selasa 19 Oktober 2021.

Berkaitan dengan telah dibukanya kembali tempat wisata sebagai imbas penurunan PPKM menjadi level 2, Sultan HB X menyebut pihaknya tak bisa berbuat banyak. Hal ini disebabkan pemerintah pusat sudah mengizinkan pembukaan tempat wisata.

"Mau apa? Wong Level 2, (tempat wisata) juga sudah dibuka," tutur Sultan HB X.

2.000 Lebih Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia Akibat COVID-19

Sebelumnya, DIY beberapa pekan tertahan di PPKM level 3. Kini, DIY sudah turun ke level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. 

Pencabutan PPKM Disebut Bikin High Rise Properti Makin Diminati, Intip Alasannya
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi

Anggota DPR: Surat Edaran Prokes Sudah Perhatikan Perkembangan

Anggota DPR menilai Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2023