Ditetapkan Tersangka, Bupati Kuansing Segera Dibawa ke KPK

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021) terkait dengan penahanan Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Namun, KPK tidak memampangkan Andi saat pengumuman malam ini dilakukan.

Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pihaknya tengah berpacu dengan waktu dalam tangkap tangan ini. Tersangka yang terlibat harus segera diumumkan meskipun orangnya belum sampai di Jakarta.

"Bahwa penetapan 1x24 jam juga harus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut," kata Setyo di kantornya, Jl Kuningn Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Oktober 2021.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setyo menuturkan, meski tidak ada tersangkanya, pengumuman itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga antikorupsi menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka usai interograsi setelah OTT dilakukan.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

"Kita lakukan tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apakah tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya," jelas Setyo.

KPK segera membawa Andi ke Jakarta. Menurut Setyo, masalah itu tidak mengganggu proses hukum dalam kasus ini.

"Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu," kata Setyo.

Pada kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar.

KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati sebuah kesepakatan jahat dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu dibelikan dengan dua tahap.

Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp700 juta dari Suharso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya