KPK Sita Dolar Singapura hingga iPhone dalam OTT Bupati Kuansing

Barang bukti kasus korupsi (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuansing Andi Putra pada Senin, 18 Oktober 2021. Andi diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kuansing, Riau.

KPK Klaim Tak Lagi Fokus Operasi Tangkap Tangan karena Urusan Mudah

KPK menemukan sejumlah uang dan ponsel mahal dalam tangkap tangan itu. Saat ini, semua barang tersebut disita KPK sebagai barang bukti.

"KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta iPhone XR," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Oktober 2021.

Tidak Ikut Terjerat OTT, Begini Kronologi Lengkap Gubernur Kalimantan Selatan jadi Tersangka Korupsi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Photo :
  • KPK

Lili tidak memerinci lebih lanjut lokasi penemuan barang-barang itu. Namun, barang itu akan digunakan untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Andi.

KPK Tahan Enam Orang dari OTT di Kalimantan Selatan tapi Gubernurnya Belum

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Andi Putra dan status tersangka juga ditetapkan terhadap General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024.

"Salah satu persyaratan untuk memperpanjang hak guna usaha dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan," jelas Lili.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar.

KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati sebuah kesepakatan jahat dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu dibelikan dengan dua tahap.

Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp700 juta dari Suharso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya