Cemarkan Nama Baik, Eks Kepala BPOM Minta Maaf ke Penny Lukito

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito
Sumber :
  • Dokumentasi Dexa

VIVA – Polisi memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumaastuti Lukito terhadap mantan Kepala BPOM, Sampurno A Chaliq. Mediasi dilakukan pada 8 Oktober 2021 yang difasilitasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Geger Pria India Tiba-tiba Hidup Lagi saat Akan Dikremasi, 3 Dokter Diskors

Dalam proses mediasi, Penny meminta Sampurno menyampaikan maaf sudah mencemarkan nama baiknya barulah mau mediasi. Kedua pihak pun setuju akan kesepakatan tersebut. Lantas, pada 17 Oktober 2021, Sampurno meminta maaf lewat akun Facebook resminya @Sampurno A Chaliq. Sampurno mengakui integritas dan tanggung jawab besar Penny pun janji tidak akan mengulangi perbuatan itu. 

"Saya mengakui kesalahan saya selama ini telah melakukan perbuatan yang diduga mencemarkan nama baik Ibu Penny K.Lukito dengan menyampaikan informasi yang mengandung ujaran kebencian, berita bohong maupun fitnah melalui media elektronik maupun media lainnya," kata dia seperti dikutip, Selasa 19 Oktober 2021.

Irjen Karyoto Ingin Usut Dugaan Korupsi yang Dilakukan Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Sampurno mengaku menyadari tindakan yang dilakukan salah, baik dari sisi hukum, etika, moral maupun sosial budaya. Dia sadar kalau Penny punya Integritas dan tanggungjawab besar dalam memimpin organisasi BPOM RI guna menjalankan amanah dan tanggung jawab negara untuk seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, dirinya menyesal dan meminta maaf kepada Penny atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari. Sampurno sendiri dikerahui dilaporkan pada 5 Februari 2021 lalu.

Laporan tercantum pada laporan polisi bernomor: LP/666/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 5 Februari 2021. Dalam laporan itu, Sampurno dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau pasal 310 KUHP dan/ atau 311 KUHP. Adapun pencemaran nama baik dilakukan Sampurno lewat akun FB-nya. Berikut bunyi pernyataan yang dipolisikan Penny.

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

"Menkes yang Bukan Dokter Dalam sejarah sepanjang berdirinya Republik ini belum pernah Menkes dijabat oleh bukan Dokter. Menkes itu jabatan politik bukan profesi. Yang penting kapasitas leadershipnya, management reseources dan komunikasi sosialnya yang excellen. Jujur terawan itu dokter radiologi, sangat tehnickal orangnya dan tidak mempunyai kemampuan komunikasi sosial. Harusnya dimasa pandemi covid 19 dia jadi panglima tapi dia tidak performed. Tapi kalau Ka BPOM itu jabatan profesional, bukan jabatan politis meski dituntut juga memiliki kapasitas leadership dan skill dalam komunikasi publik. Kalau tidak tahu beda obat keras dan OTC, tidak tahu parasetamol dan psikotropik ya terlalu parah," ucap akun Facebook @Sampurno A Chaliq.

– Polisi memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumaastuti Lukito terhadap mantan Kepala BPOM, Sampurno A Chaliq. Mediasi dilakukan pada 8 Oktober 2021 yang difasilitasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam proses mediasi, Penny meminta Sampurno menyampaikan maaf sudah mencemarkan nama baiknya barulah mau mediasi. Kedua pihak pun setuju akan kesepakatan tersebut. Lantas, pada 17 Oktober 2021, Sampurno meminta maaf lewat akun Facebook resminya @Sampurno A Chaliq. Sampurno mengakui integritas dan tanggung jawab besar Penny pun janji tidak akan mengulangi perbuatan itu. 

"Saya mengakui kesalahan saya selama ini telah melakukan perbuatan yang diduga mencemarkan nama baik Ibu Penny K.Lukito dengan menyampaikan informasi yang mengandung ujaran kebencian, berita bohong maupun fitnah melalui media elektronik maupun media lainnya," kata dia seperti dikutip, Selasa 19 Oktober 2021.

Sampurno mengaku menyadari tindakan yang dilakukan salah, baik dari sisi hukum, etika, moral maupun sosial budaya. Dia sadar kalau Penny punya Integritas dan tanggungjawab besar dalam memimpin organisasi BPOM RI guna menjalankan amanah dan tanggung jawab negara untuk seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, dirinya menyesal dan meminta maaf kepada Penny atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari. Sampurno sendiri dikerahui dilaporkan pada 5 Februari 2021 lalu.

Laporan tercantum pada laporan polisi bernomor: LP/666/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 5 Februari 2021. Dalam laporan itu, Sampurno dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau pasal 310 KUHP dan/ atau 311 KUHP. Adapun pencemaran nama baik dilakukan Sampurno lewat akun FB-nya. Berikut bunyi pernyataan yang dipolisikan Penny.

"Menkes yang Bukan Dokter Dalam sejarah sepanjang berdirinya Republik ini belum pernah Menkes dijabat oleh bukan Dokter. Menkes itu jabatan politik bukan profesi. Yang penting kapasitas leadershipnya, management reseources dan komunikasi sosialnya yang excellen. Jujur terawan itu dokter radiologi, sangat tehnickal orangnya dan tidak mempunyai kemampuan komunikasi sosial. Harusnya dimasa pandemi covid 19 dia jadi panglima tapi dia tidak performed. Tapi kalau Ka BPOM itu jabatan profesional, bukan jabatan politis meski dituntut juga memiliki kapasitas leadership dan skill dalam komunikasi publik. Kalau tidak tahu beda obat keras dan OTC, tidak tahu parasetamol dan psikotropik ya terlalu parah," ucap akun Facebook @Sampurno A Chaliq.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya