Ditangkap KPK, Andi Putra Baru Jabat Bupati Kuansing 4 Bulan
- Kominfo Kuansing
VIVA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra menjadi salah satu pihak yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Andi dan tujuh orang lainnya ditangkap lantaran diduga terlibat praktik dugaan suap terkait perizinan perkebunan.
Diketahui, Andi baru saja menjabat sebagai Bupati pada 2 Juni 2021. Sebelumnya Andi merupakan Ketua DPRD selama dua periode sejak 2016-2025. Tapi di periode keduanya ia mengundurkan diri dan memilih maju dalam pemilihan Bupati Kuansing.
Pria kelahiran 12 April 34 tahun silam tersebut memulai karir politiknya sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kuansing pada periode 2009-2012. Kemudian menjadi Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kuansing pada periode 2012-2014.
Pada 2016 dia juga didapuk menjadi Ketua DPD II Partai Golkar Kuansing. Masa jabatannya selama dua periode, namun dia mengundurkan diri dan memilih maju sebagai Bupati Kuansing.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di daerah Riau. Sebanyak delapan orang termasuk Bupati Kuansing Andi Putra terjaring dalam operasi senyap tersebut.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar delapan orang. Diantaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan dan beberapa pihak swasta," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 19 Oktober 2021.
Ali menerangkan, hingga kini delapan orang itu masih diperiksa oleh penyelidik KPK. Masyarakat diminta bersabar.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers.
Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Punya Harta Rp3,7 Miliar