Eks Bupati Kukar Akui Dimintai Rp10 Miliar oleh AKP Robin

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, menuju mobil tahanan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku dimintai uang Rp10 miliar oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Uang itu juga untuk lawyer fee Maskur Husain yang akan membantu pengembalian aset milik Rita yang sedang disita KPK.

Menurut Rita, Robin dan Maskur menemuinya di Lapas kelas IIA Tangerang. Keduanya menawarkan jasa pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) yang saat itu sedang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA).

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

“Beliau (Robin dan Maskur) bisa membantu PK. Pak Robin dan Maskur juga akan memberikan 19 aset yang disita KPK, syaratnya itu membayar royal fee Rp10 miliar dan memberhentikan pengacara lama saya," kata Rita saat bersaksi untuk terdakwa Robin dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.

Tersangka kasus suap di Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Photo :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro
KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur mencoba meyakini Rita. Menurut Rita, keduanya sampai menunjukkan dokumen beberapa kliennya yang juga Rita kenal.

"Beliau juga bilang dia yang membantu. Namanya saya dalam kondisi itu saya pikir ya benar. Ini apalagi ada penyidik (KPK). Jadi, saya namanya saya berharap," kata Rita.

Rita lantas mempercayai pernyataan Robin. Dia kemudian memberhentikan pengacara lamanya yang bernama Sugeng.

"Surat kuasa memberhentikan pengacara lama saya, terus membuat kuasa baru pada Maskur sebagai pengacara dan di-backup dengan satu surat lagi bahwa akan mengembalikan aset yang saya sudah serahkan di PK. Maksudnya PK itu akan memberikan 19 aset saya itu," kata Rita.

Kenal dari Azis
Rita mengakui bisa kenal dengan AKP Stepanus Robin Pattuju dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia menceritakan, pernah ditemui Azis di Lapas Klas II A Tangerang, pada September 2020. Keduanya merupakan kader Partai Golkar. 

Rita mengklaim pertemuan tersebut untuk membahas persoalan partai berlambang pohon beringin. Ia bilang, saat itu, Azis datang bersama Robin. 

Namun, di sela-sela pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan mantan penyidik KPK asal Polri tersebut ke Rita.

"Waktu itu membahas Golkar di Kalimantan Timur. Beliau, Azis, menyampaikan memperkenalkan Pak Robin," kata Rita saat bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya