Anggotanya Banting Mahasiswa, Kapolda Banten Dilaporkan ke Propam

Brigradir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat demo minta maaf
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dilaporkan oleh Poros Mahasiswa Banten ke Divisi Propam Polri buntut dari aksi anggota polisi yang membanting mahasiswa. Aksi kekerasan terhadap mahasiswa terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten beberapa hari lalu.

Viral Perwira Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang, Langsung Ditahan Propam

"(Diadukan karena) melanggar prosedur pengamanan unjuk rasa. Mahasiswa dibanting di Tangerang," kata Ketua Umum Pengurus Pusat POROS Banten, Mukhlas saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 18 Oktober 2021.

Irjen Rudy diadukan terduang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/3726/X/2021/Bagyanduan yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Laporan itu diterima oleh Brigadir Polisi Restu Sunardi pada Senin, 18 Oktober 2021.

Propam Polri Sita Uang Rp2,5 Miliar Diduga Hasil Oknum Polisi Peras WNA Malaysia Penonton DWP

MFA (20), mahasiswa yang mendapat tindak kekerasan dari Brigadir NP.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly

Rudy dilaporkan karena dugaan tidak profesional sebagai Kapolda Banten atas tindakan represif dan penyalahgunaan prosedur saat pengamanan massa aksi unjuk rasa di Provinsi Banten yang terus berulang.

Pengamanan Nataru, Propam Periksa Senpi Anggota Polda Jatim untuk Cegah Penyalahgunaan

”Aksi aparat kepolisian melakukan smackdown di Tangerang bukan peristiwa tunggal,” ujarnya.

Berdasarkan catatan, dalam waktu triwulan ke belakang ada tiga kali kejadian. Pada 13 September 2021, terjadi aksi serupa yakni anggota kepolisian melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa mengenai Anggaran Perjalan Dinas di DPRD Pandeglang.

“Kemudian tindakan diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) PROTAP NO 1 Tahun 2010, menyikapi massa demonstasi terjadi saat aksi yang digelar menyambut HUT ke-21 Provinsi Banten, pada 4 Oktober 2021," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir NP yang membanting mahasiswa pendemo di Pemerintah Kabupaten Tangerang, MFA (21) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa.

“Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tetapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Menurut dia, NP juga menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Banten. Dia bilang, Brigadir NP selama menjalankan tugas dalam mengamankan unjuk rasa tidak mengikuti pedoman atau prosedur yang ditetapkan.

“Saat ini anggota tersebut diperiksa Bidang Propam Polda Banten. Saat itu, yang bersangkutan mengamankan kegiatan unjuk rasa tapi tidak melaksanakan tugas sesuai SOP sehingga pelanggaran prosedur pengamanan. Nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan dari Propam,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya