PPKM Diperpanjang, Tempat Permainan Anak di Mal Sudah Dibuka
- Instagram/@luhut.pandjaitan
VIVA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) hingga 8 November 2021. Beberapa aturan dilonggarkan pemerintah.
Salah satu pelonggaran itu terkait tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal sudah diizinkan beroperasi. Demikian disampaikan Koordinator PPKM se Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Tempat permainan anak-anak meliputi mal, pusat perbelanjaan boleh dibuka di kabupaten/kota level 2," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin 18 Oktober 2021.
Namun, kata Luhut, ketentuan itu hanya berlaku bagi mal atau pusat perbelanjaan yang wilayahnya menetapkan status PPKM minimal level 2. Keputusan tersebut juga diambil lantaran situasi penanganan COVID di Tanah Air dinilai semakin membaik.
Meski demikian, Luhut juga memberi syarat para pelaku usaha. Pertama, wahana atau tempat permainanan tersebut kudu mencantumkan alamat dan nomor telepon sang orang tua. “Serta waktu bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.
Selain itu, pemerintah juga sudah memperbolehkan lokasi wisata dibuka. Anak-anak boleh diperkenankan masuk, tentu dengan syarat serupa harus ada pendampingan orang tua yang ikut mengawasi.
Tempat hiburan yang sama berlaku untuk bioskop. Pemerintah tetap mengajukan syarat protokol kesehatan yang ketat serta kapasitas tamu dibatasi tidak lebih dari 70 persen.
Sebelumnya, pengumuman PPKM diperpanjang sampai tiga pekan ke depan disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
"Perpanjangn PPKM tadi disampaikan kepada bapak presiden (Presiden Jokowi) dan disetujui untuk di luar Jawa dan Bali 19 Oktober-8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap setiap minggu," kata Airlangga.
Airlangga juga memerinci jumlah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut:
PPKM Level 1 sebanyak 18 kabupaten/kota, PPKM Level 2 sebanyak 157 kabupaten/kota, PPKM Level 3 sebanyak 211 kabupaten/kota dan PPKM Level 4 tidak ada.
Sementara, jumlah provinsi di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1 sebanyak 3 provinsi. Lalu, PPKM level 2 sebanyak 23 provinsi, PPKM level 3 sebanyak 1 provinsi dan PPKM level 4 tidak ada.
– Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) hingga 8 November 2021. Beberapa aturan dilonggarkan pemerintah.
Salah satu pelonggaran itu terkait tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal sudah diizinkan beroperasi. Demikian disampaikan Koordinator PPKM se Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Tempat permainan anak-anak meliputi mal, pusat perbelanjaan boleh dibuka di kabupaten/kota level 2," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin 18 Oktober 2021.
Namun, kata Luhut, ketentuan itu hanya berlaku bagi mal atau pusat perbelanjaan yang wilayahnya menetapkan status PPKM minimal level 2. Keputusan tersebut juga diambil lantaran situasi penanganan COVID di Tanah Air dinilai semakin membaik.
Meski demikian, Luhut juga memberi syarat para pelaku usaha. Pertama, wahana atau tempat permainanan tersebut kudu mencantumkan alamat dan nomor telepon sang orang tua. “Serta waktu bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.
Selain itu, pemerintah juga sudah memperbolehkan lokasi wisata dibuka. Anak-anak boleh diperkenankan masuk, tentu dengan syarat serupa harus ada pendampingan orang tua yang ikut mengawasi.
Tempat hiburan yang sama berlaku untuk bioskop. Pemerintah tetap mengajukan syarat protokol kesehatan yang ketat serta kapasitas tamu dibatasi tidak lebih dari 70 persen.
Sebelumnya, pengumuman PPKM diperpanjang sampai tiga pekan ke depan disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
"Perpanjangn PPKM tadi disampaikan kepada bapak presiden (Presiden Jokowi) dan disetujui untuk di luar Jawa dan Bali 19 Oktober-8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap setiap minggu," kata Airlangga.
Airlangga juga memerinci jumlah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut:
PPKM Level 1 sebanyak 18 kabupaten/kota, PPKM Level 2 sebanyak 157 kabupaten/kota, PPKM Level 3 sebanyak 211 kabupaten/kota dan PPKM Level 4 tidak ada.
Sementara, jumlah provinsi di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1 sebanyak 3 provinsi. Lalu, PPKM level 2 sebanyak 23 provinsi, PPKM level 3 sebanyak 1 provinsi dan PPKM level 4 tidak ada.