Rita Widyasari Bersaksi di Sidang Suap Mantan Penyidik KPK

Terdakwa kasus gratifikasi atas perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, bakal menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Ayu Ting Ting Akui Jadi Sandwich Generation, Biayai Hidup Orang Tua, Anak Hingga Saudaranya

"Rencana saksi sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) hari ini: Rita Widyasari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 18 Oktober 2021.

Dalam surat dakwaan, Rita disebut memberi sejumlah uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sejumlah Rp5.197.800.000,00.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Uang itu dimaksudkan agar kedua terdakwa membantu mengurus aset-aset Rita yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rita.

Jaksa KPK menduga ada keterlibatan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin yang mengenalkan Stepanus Robin kepada Rita. pada Oktober 2020, kedua terdakwa sempat menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang untuk membicarakan strategi terkait kepentingannya.

Cara Cek NIK Penerima Bansos November 2024 di Situs Kemensos

"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa (Stepanus Robin Pattuju) dan Maskur Husain,” demikian dikutip dari surat dakwaan Stepanus Robin.

Jaksa KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka adalah Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha, dan Evodie Dimas. Nama Adelia dan Usman disebut dalam pengurusan aset karena nomor rekeningnya digunakan oleh Rita untuk mentransfer uang.

Sedangkan Evodie Dimas merupakan ajudan dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Dalam surat dakwaan, Evodie Dimas disebut sempat menyerahkan sejumlah uang kepada kedua terdakwa. Adapun uang itu diberikan dengan janji agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bantuan sosial (bansos).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya