KPK Periksa Wakil Bupati Probolinggo
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Probolinggo Ahmad Timbul Prihanjoko terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Timbul rencananya diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Puput. Pemeriksaan akan dilakukan di Polres Probolinggo Kota.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi seleksi jabatan di lingkungan pemerintah  Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 18 Oktober 2021.
Selain timbul, KPK juga memanggil tujuh ASN yang terdiri dari kepala dinas (kadis) hingga kepala seksi (kasi) di Pemkab Probolinggo.
Para ASN itu di antaranya Sri Wahyu Utami    selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Probolinggo; Dyah Kuncarawati selaku Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Probolinggo; Kristiana Ruliani selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Probolinggo; Oemar Sjarief selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Probolinggo.
Kemudian Ruli Nasrullah selaku Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Probolinggo; Slamet Yuni Maryono selaku Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Probolinggo; dan Nur Ailina Azizah selaku Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Probolinggo.
Diketahui, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya sekaligus Anggota DPR Nonaktif Hasan Aminuddin serta 18 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.
Berdasarkan penyidikan, KPK mengembangkan dan kembali menetapkan Puput serta Hasan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.