OTT KPK di Musi Banyuasin Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur
- Pemkab Muba
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Jumat malam, 15 Oktober 2021. Enam orang terjaring dari OTT KPK, salah satunya adalah Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan selain mengamankan sejumlah orang, satgas KPK juga menyita barang bukti uang diduga suap atas proyek yang sedang berlangsung di Kabupaten Muba.
"Kami mengamankan beberapa orang terkait pengadaan proyek infrastruktur, semua masih akan didalami keterlibatannya, tidak menutup kemungkinan akan berkembang, mohon bersabar terlebih dahulu kami masih bekerja," kata Nurul Ghufron kepada wartawan Sabtu, 16 Oktober 2021.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menambahkan kegiatan tangkap tangan KPK terkait dugaan tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
"Sejauh ini ada sekitar 6 orang diantaranya bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba," ujar Ali
Menurut Ali, para terduga suap ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan sekarang telah dibawa ke Jakarta dan dalam perjalanan menuju markas KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya
Sebelumnya, Tim KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 15 Oktober 2021. Dalam operasi kali ini, tim lembaga antirasuah menangkap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin.
Informasi diterima awak media, Dodi dibekuk bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin. Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap proyek di lingkungan Pemkab Muba.
Bahkan, tim Satgas telah bergerak cepat memasang garis KPK di sejumlah lokasi.