Pengamat Hukum: Dewan Pengarah BRIN Sudah Sesuai Aturan Hukum
- Youtube Sekretariat Presiden
VIVA – Pengamat hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menilai penetapan dan pengangkatan Dewan Pengarah pada lembaga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sudah merujuk dengan hukum yang sudah berlaku.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo dalam menetapkan Dewan Pengarah BRIN telah mengacu lewat UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
“Keberadaan Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 2021 tentang keanggotaan dewan pengarah BRIN telah mendasarkan kepada syarat sahnya suatu keputusan yang dibuat oleh badan/pejabat pemerintahan,” kata Bayu dalam keterangannya, Jumat 15 Oktober 2021.
Lantas akademisi yang juga dikenal pakar hukum tata negara ini bilang, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Pasal 9 menyebutkan, setiap keputusan dan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Keppres tentang keanggotaan Dewan Pengarah BRIN, telah memenuhi ketentuan syarat sahnya suatu keputusan berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.
“Oleh karenanya, pertama: dasar kewenangan Presiden menetapkan dewan pengarah BRIN sekaligus personel-personel yang ada di dalamnya adalah ketentuan Pasal 7 Perpres BRIN sebagai pelaksanaan dari Pasal 48 ayat (3) UU Sinas Iptek yang mendelegasikan pengaturan mengenai BRIN diatur lebih lanjut dengan Perpres,".
"Kedua, mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Presiden dalam menetapkan ketua dewan pengarah BRIN ex-officio berasal dari unsur dewan pengarah BPIP adalah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perpres BRIN,” kata pria yang pernah menjalani program pendidikan di Universtias Leiden, Belanda.
Dewan Pengarah BPIP Otomatis Dewan Pengarah BRIN
Bayu bilang, masyarakat perlu pahami, sebagai norma hukum yang sifatnya umum, Pasal 7 Perpres BRIN sudah terang mengatakan berlakunya jabatan ex-officio itu tidak terkait dengan figur atau individu tertentu yang ada saat ini.
“Hal ini karena ketentuan dalam Pasal 7 Perpres BRIN tidak hanya berlaku untuk masa sekarang namun berlaku terus menerus ke depannya. Artinya siapapun figur-individu yang 10 atau 15 tahun ke depan menjadi dewan pengarah BPIP maka secara ex officio (karena jabatan) dapat menjadi ketua dewan pengarah BRIN. Apalagi di Pasal 60 Perpres BRIN sendiri telah diatur pembatasan masa jabatan untuk dapat menjadi dewan pengarah, yang konsekuensinya terjamin ada proses regenerasi Dewan Pengarah BRIN,” jelasnya.
Adapun kebijakan Perpres BRIN terkait Ketua Dewan Pengarah berasal dari unsur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, merupakan kebijakan hukum terbuka Presiden yang berdasarkan penafsiran sistematis atas teks peraturan perundang-undangan dapat dibenarkan. Sebab Pasal 5 UU Sinas Iptek menyatakan, Iptek berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila.
Seperti diketahui, nama Megawati Soekarnoputri mendapat sorotan dari beberapa pihak yang mempertanyakan Ketua Umum PDI Perjuangan itu menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN.
“Pilihan kebijakan Presiden yang menginginkan ada keterkaitan dan koherensi erat antara BRIN dengan BPIP dalam bentuk Ketua Dewan Pengarah BRIN berasal dari unsur dewan pengarah BPIP agar supaya tujuan riset dan inovasi nasional mendasarkan pada ideologi Pancasila merupakan pilihan kebijakan yang punya dasar hukum. Sehingga kebijakan hukum terbuka semacam ini memiliki keabsahan dan patut untuk dihormati,” jelas Bayu.