KPK Tetapkan Adik Eks Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik mantan bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara 2015-2019.

Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjerat mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.

KPK menduga Akbar selaku representasi dari Agung Ilmu, aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019.

Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.

Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima fee sedikitnya Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara. Sebanyak Rp2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.

"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.

Akademisi UII Nilai Mardani Maming Tak Langgar UU Minerba, Ini Penjelasannya

Pada hari yang sama dengan pengumuman tersangka itu, Akbar juga langsung ditahan penyidik KPK.

PDIP Angkat Bicara soal Calon Bupati Toba yang Juga Kadernya Dukung Bobby Nasution

Baca juga: Novel: Koruptor Sebut Kami Taliban karena Tak Bisa Dipengaruhi

Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin memberikan keterangan pers, usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Edy Rahmayadi Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu Diduga Intimidasi Kepsek Agar Pilih Bobby Nasution

Tim Hukum Edy Rahmayadi melaporkan Plt Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran ke Bawaslu Sumut, Kamis 14 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024