Dosen Hukum: Jabatan Ex-Officio Lumrah Terjadi di Lembaga Negara
- Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
VIVA – Jabatan ex-officio yang belakangan kembali menuai polemik diluruskan oleh dosen Fakultas Hukum dari Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan. Menurut dia praktik seseorang mengemban satu jabatan kemudian ditugaskan menjabat di lembaga negara yang berbeda, adalah hal lumrah.
“Praktek ex Officio di Indonesia sudah lumrah terjadi, seperti di beberapa lembaga misalnya menteri menjadi ex officio dalam lembaga non-struktural, seperti Menteri ESDM sekaligus menjadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) serta anggota dari pemerintah dirangkap oleh menteri lainnya, begitu juga dengan struktur Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Menkopolhukam sebagai ex-officio ketua dewan pengarah, mendagri selaku ketua, dan menteri lainnya sebagai anggota sesuai Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang diubah dengan Perpres 44/2017,” jelas Jimmy dalam keterangannya, Jumat 15 Oktober 2021.
Pernyataan Jimmy itu turut menanggapi perdebatan sejumlah pihak terhadap posisi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ex officio, Megawati Soekarnoputri, yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP.
Adapula, kata Jimmy, salah satu anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) ex officio yang berasal dari pejabat Kementerian Keuangan.
Punya Dasar Hukum
Jimmy menegaskan, kebijakan menunjuk satu jabatan ex-officio memiliki dasar hukum, dan bukan praktik yang pertama kali dalam ketatanegaraan Indonesia. Praktik penyelenggaraan negara tersebut secara tugas dan fungsi kelembagaan pelaksanaan ex-officio memang saling berkaitan.
Karenanya Pasal 5 huruf a UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK) menentukan 'Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila'.
“(Juga) Ketentuan Pasal 6 Perpres 78/2021 tentang BRIN sebagai implementasi Pasal 5 huruf a UU SISNAS IPTEK, yang menempatkan Pancasila sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta, invensi dan inovasi. Karenanya pengangkatan Ketua Dewan Pengarah BPIP ex officio Ketua Dewan Pengarah BRIN, memiliki alasan yang kuat,” jelasnya.
"Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Perihal struktur kelembagaan maupun mekanisme pengisian jabatan Dewan Pengarah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden,” sambungnya.
Jimmy pun menyebut nama-nama selain Megawati, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan beberapa tokoh serta akademisi yang lain dalam struktur Dewan Pengarah BRIN. Seperti Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, Emil Salim, Adi Utarini, Marsudi Wahyu Kisworo, Tri Mumpuni, Bambang Kesowo, dan I Gede Wenten.
Mereka adalah sepuluh tokoh atau sosok yang tepat, karena akan menguatkan lembaga BRIN untuk bisa berlari kencang melaksanakan fungsi serta tugasnya ke depan.
“Hal ini semakin menguatkan bahwa kebijakan Presiden untuk menghadirkan kebijakan pembangunan nasional berbasis riset dengan berpedoman pada Pancasila, menjadi semakin nyata,” ujarnya.