Polisi yang Banting Mahasiswa Terancam Pasal Berlapis
- VIVA/Sherly
VIVA – Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa, terancam dikenakan pasal berlapis. Namun Polri belum menentukan pasal tersebut. Alasannya, menunggu pemeriksaan selesai.Â
Sejak pertama kali diperiksa hingga saat ini, Brigadir NP berada di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Banten.Â
"Dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai," kata Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Jumat, 15 Oktober 2021.
Brigadir NP yang membanting mahasiswa diperiksa secara maraton oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten dan Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di gedung Polda Banten.
Brigadir NP akan menghuni ruang tahanan Bid Propam Polda Banten selama 7 hari, terhitung sejak hari pertama pemeriksaan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Brigadir NP.
"Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Ditpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian," ujarnya.
Korban smackdown, MFA, kini sudah berada di RS Ciputra Hospital untuk observasi kesehatan. Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten itu harus menjalani rawat inap, agar kondisi kesehatannya diketahui secara menyeluruh.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, rawat inap untuk korban berdasarkan saran dan masukan dari dokter yang menangani MFA.
"Maka sesuai saran dari tim dokter yang menangani saudara MFA di Rumah Sakit Ciputra, saudara MFA disarankan untuk istirahat rawat inap, sehingga tim dokter dapat mengobservasi secara intensif terhadap perkembangan kesehatannya," ujarnya.