KPK: ASN Akui Nepotisme saat Rekrutmen Pegawai, Suap Buat Naik Jabatan

Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan protokol kesehatan ketat.
Sumber :

VIVA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masalah nepotisme dalam jual beli jabatan saat penerimaan pegawai negeri masih marak terjadi di Indonesia. Satu dari lima pegawai negeri mengakui adanya tindakan nepotisme saat proses rekrutmen terjadi.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

"Satu dari lima pegawai menyatakan bahwa terdapat nepotisme dalam penerimaan pegawai, ini menjadi hal-hal yang perlu menjadi perhatian," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Jumat, 15 Oktober 2021.

Alexander mengatakan data itu diketahui dari survei penilaian integritas (SPI) KPK pada 2019. Lembaga Antikorupsi juga menemukan banyak tindakan suap dalam proses naik jabatan di instansi pemerintahan.

ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

"Menyangkut jual beli jabatan dan ini terkonfirmasi sekalian dari hasil survei  SPI tahun 2019 yang menunjukkan 63 persen instansi itu faktanya ada suap dalam pengisian jabatan," kata mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

Alex menekankan hal ini menjadi masalah bersama. Pimpinan kantor pegawai negeri di Indonesia diminta mengetatkan pengawasan dalam proses rekrutmen maupun pengisian jabatan kosong.

Taspen Catat Sudah Salurkan Pembayaran Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta Kuartal III-2024

"Hal-hal ini yang perlu mendapat perhatian apakah dalam praktek sehari-hari di instansi Kementerian lembaga atau pemerintah daerah tersebut kejadian-kejadian seperti ini masih terjadi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK merupakan survei tahunan yang dilakukan terhadap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi. 

Aspek yang dinilai dalam survei ini di antaranya seperti budaya organisasi mengenai praktik suap, gratifikasi, dan calo.

KPK juga mengukur sistem antikorupsi yang dimiliki tiap instansi dan pengelolaan sumber daya manusia. Selain itu, survei juga menghitung pengelolaan anggaran pada tiap lembaga. Survei dilakukan terhadap 60 responden internal, 60 responden eksternal, dan 10 responden ahli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya