Pintu Masuk dan Tempat Karantina bagi WNI dari Luar Negeri

Suasana Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi COVID-19.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021. Surat itu pada intinya mengatur tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional.

Viral Parkir Mobil di Bandara Rp1,2 Juta, Warganet: Enggak Usah Kaget

Latar belakang peraturan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, sehingga diperlukan pengetatan dan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. 

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru,” ujar Ganip dalam keterangannya yang dilansir dari laman setkab, Jumat, 15 Oktober 2021.

Bea Cukai Soetta Musnahkan 289 Handphone Sitaan, Ada iPhone 16

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Ganip Warsito

Photo :
  • Dok. BNPB

Sebagaimana aturan tertuang dalam diktum Kesatu, Ganip menjelaskan, pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan internasional adalah melalui bandar udara, pelabuhan dan pintu perbatasan sebanyak enam titik. 

Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% di Semua Bandara

Keenam titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, di Banten; Bandara Samratulangi, di Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, di Kepulauan Riau; serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, di Kalimantan Barat.

Sementara ketentuan lain mengatur, para pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan waktu 5x24 jam dengan catatan perjalanan dari negara asal memiliki eskalasi kasus positif rendah. Dan karantina 14x24 jam, bagi negara asal dengan eskalasi kasus positif tinggi. 

“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19,” ujar Jenderal bintang tiga Angkatan Darat tersebut.

Ganip menyampaikan, Wisma Pademangan Jakarta merupakan tempat karantina WNI yang masuk melalui Bandara Soekarno- Hatta. Adapun pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan hingga biaya PCR. Hal ini tercantum pada Diktum keempat Surat Keputusan. 

“Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain Bandara Soekarno Hatta, Banten ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah,” kata Gani menyebutkan aturan tersebut pada diktum Kelima. 

Untuk diktum pada aturan selanjutnya ditegaskan, bagi WNI pelaku perjalanan internasional sebagaimana dimaksud pada diktum keempat dan diktum kelima, tempat karantina terpusat diperuntukkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia; pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri. 

“Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” ditegaskan pada Diktum Ketujuh lewat Surat Keputusan Ketua Satgas itu.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujar Ganip.

Baca juga: Crane PDAM Timpa Rumah di Depok, 3 Warga Luka-luka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya