KPK Tak Gentar Digugat Bos Loco Montrado

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku siap untuk melawan praperadilan yang diajukan 
oleh Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sidang Perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025

Siman menggugat lembaga antikorupsi tersebut, usai ditetapkan sebagai tersangka. Tidak terima akan hal itu, dia ingin menguji keabsahan penetapan tersangkanya.

"KPK menegaskan tidak takut dengan gugatan itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 15 Oktober 2021.

Sekjen DPR RI Tersangka Korupsi Rumah Dinas Gak Punya Mobil, Percaya Tidak?

KPK Yakin Bukti Mereka Kuat

KPK meyakini bukti-bukti yang dimilikinya kuat. Karena itu Ali Fikri yakin pihaknya memenangkan praperadilan itu. Hakim diminta bijak memberikan putusannya nanti.

Ketua KPK Ngaku Dapat Banyak Informasi Baru Usai Komunikasi dengan PPATK

"Lembaga antikorupsi menegaskan telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ali.

Diketahui, praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu diajukan pada 22 September 2021.

Dalam tuntutannya, Siman meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Namun hingga saat ini, lembaga antikorupsi itu juga belum mengumumkan tersangka dalam kasus kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado pada 2017. KPK baru menyatakan tengah penyidikan atas kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum (Satria)

Sembilan Anak di Lombok Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Sebanyak sembilan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2025