Upaya KSP Indosurya Penuhi Kewajiban saat Pandemi Dipuji
- Istimewa
VIVA – Pemerintah atau Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi upaya penyelesaian kewajiban oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di tengah pandemi COVID-19. Bahkan, KSP Indosurya bisa dijadikan acuan bagi semua koperasi yang bermasalah menyelesaikannya lewat proses hukum atau pengadilan.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mendorong koperasi bermasalah agar komitmen untuk mematuhi putusan pengadilan. Pada kasus Indosurya, misalnya, koperasi wajib melanjutkan pelunasan cicilan kepada anggota sesuai putusan homologasi PKPU yang sudah disepakati dan diputus pengadilan pada Desember 2020.
Di lain sisi, Zabadi mengapresiasi kepada koperasi yang terus berupaya menyelesaikan tanggungjawabnya, terlebih di tengah kondisi sulit akibat pandemi COVID-19. Komitmen koperasi tersebut tidak hanya kembali membangun citra baik koperasi yang bermasalah, tapi citra koperasi umumnya.
“Sehingga, kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi secara bertahap akan meningkat,” kata Zabadi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Menurut dia, pandemi COVID-19 sangat berdampak pada tergerusnya modal kerja, penurunan aset, serta likuiditas koperasi, dengan permasalahan utama yang dihadapi yakni permodalan (47 persen), penurunan penjualan (35 persen), dan produksi terhambat (8 persen). Hal itu berdasarkan Survei Kemenkop dan UKM pada 2020.
“Saya telah membentuk tim-tim khusus untuk monitoring kasus dan pembinaan koperasi bermasalah tersebut,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi mengatakan perlu ada penyehatan terhadap koperasi-koperasi di Indonesia. Menurut dia, koperasi yang bagus seperti BMT NU (Nahdlatul Ulama) di Jawa Timur harus dirawat terus dipupuk pemerintah.
“Banyak koperasi yang benar menjalankan fungsi-fungsi koperasi sebagai organisasi simpan pinjam,” kata Anggota Fraksi PPP ini.
Tentu, ia mengapresiasi KSP Indosurya yang sedang bermasalah tapi tetap patuh pada putusan pengadilan. Makanya, harus terus dibuktikan oleh langkah-langkah yang baik.
“Itu harus terus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Tentu kami menyampaikan apresiasi apabila ada koperasi yang bertanggungjawab seperti itu,” tandasnya.
Diketahui, KSP Indosurya tetap berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota.
Hingga Oktober 2021, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut meski Pandemi Covid menambah berat beban pengurus KSP.
Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.
Putusannya menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Baca juga: KSP Indosurya Terus Jalankan Putusan Homologasi di Tengah Pandemi