Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Satgas: Proses Hukum Berjalan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito
Sumber :

VIVA – Pasca kaburnya pesohor atau selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito bilang, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

Tanpa Produk Sachet! Ini Cara Mudah Membuat Minuman Kolagen Anti Kerut

Seperti diketahui Rachel kabur saat berada di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, setelah Tiba di Tanah Air dari perjalanan internasional.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021. 

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Rachel Vennya

Photo :
  • Instagram/rachelvennya
Berpengalaman di Pemerintahan, Elly Lasut Didukung Tokoh Minahasa Utara untuk Pimpin Sulut

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Wiku. 

Kedua aturan tersebut, kata Wiku, sudah sangat tegas dan terang menyampaikan siapa pun pelaku perjalanan wajib menjalani karantina supaya tidak jatuh sakit atau menularkan ke yang lain. 

Untuk mengantispasi hal ini tidak terjadi di kemudian hari, pihaknya pun terus melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.

Baca juga: Kabur saat Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya