Polri Serius Usut Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri serius untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan sehingga Polri membuat laporan polisi sendiri model tipe A.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

“Ya kalau dibuat laporan polisi, itu berarti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis, 14 Oktober 2021.

Menurut dia, laporan tersebut dibuat pada Selasa, 12 Oktober 2021. Bahkan, tim sudah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM, yaitu dokter yang memeriksa ketiga korban di RS Vale Sorowako. 

Polres Luwu Timur Amankan Ratusan Amplop Serangan Fajar

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Lalu, penyidik akan dalami hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban pada 31 Oktober 2019. “Kenapa? Karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum tanggal 9 Oktober 2019, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan kedua 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan,” ujarnya.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Namun, kata dia, pemeriksaan medis oleh ibu korban RS pada 31 Oktober 2019, itu menunjukkan ada kelainan oleh dokter IM. Tapi, hal itu tidak bisa disampaikan vulgar karena hasil visum tidak bisa dibuka.

“Penyidik akan mendalami peristiwa Tempus atau waktu mulai tanggal 25 Oktober-31 Oktober 2019. Orang tua korban melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir tanggal 10 Desember 2019,” ujarnya.

Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan tim maupun penyidik di Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Luwu Timur masih bekerja melakukan penyelidikan. Untuk itu, ia meminta masyarakat percayakan kepada Polri penanganan kasus ini.

“Perbedaan itu, adanya visum dan pemeriksan medis secara mandiri dan dengan waktu yang berbeda. Sehingga, penyidik mendalami peristiwa dengan Tempus atau waktu mulai tanggal 25-31. Kita tunggu,” ujar Ramadhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya