Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Dituntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi suasana sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Rifki Arsilan/VIVA.co.id

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Wakil Ketua DPRD Jawa Barat non-aktif Ade Barkah, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus suap Banprov Jawa Barat.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Jaksa KPK, Feby Dwiyandospendi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama. 

"Memohon majelis yang menangani perkara terdakwa agar menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp300 juta, subsider kurungan enam bulan," ujar Feby di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kamis 15 Oktober 2021.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Dituntut Cabut Hak Dipilih Sebagai Pejabat

Jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Ade Barkah, agar membayar uang pengganti Rp750 juta atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. 

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

"Juga pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," lanjutnya.

Selain Ade Barkah, jaksa juga menuntut Siti Aisyah alias Yeyen dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan 6 bulan. Siti Aisyah juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dikurangi dengan uang yang telah disetor ke rekening KPK sebesar Rp550 juta. Sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan Rp600 juta. 

Seperti diketahui, Ade bersama Siti Aisyah dan Abdul Rozak Muslim melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut. 

"Yakni menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta," katanya. 

Feby menyebutkan sejumlah uang tersebut diberikan oleh pengusaha asal Indramayu terpidana Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana banprov guna proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019. 

Padahal terdakwa sebagai pimpinan DPRD Jabar, seharusnya bisa menduga jika hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. 

Yakni agar terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani, mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Pemberian duit terhadap Ade Barkah oleh Carsa ES dilakukan melalui dua tahap. Untuk tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozaq pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur. Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung. Sementara itu Siti Aisyah menerima uang dengan total Rp1,1 miliar di Carsa ES.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya