Polri Buka Lagi Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur
- ANTARA/Laily Rahmawaty
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri membuka kembali penyelidikan baru kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Laporan dibuat sendiri oleh kepolisian.
“Hasil Tim Asistensi dari Tim Luwu Timur, dimana penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Menurut dia, tim sudah melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM, yaitu dokter yang memeriksa ketiga korban di RS Vale Sorowako. Lalu, penyidik akan dalami hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu tanggal 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban pada 31 Oktober 2019.
“Kenapa? Karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum tanggal 9 Oktober 2019, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan kedua tanggal 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan,” jelasnya.
Namun, kata dia, pemeriksaan medis oleh ibu korban RS pada 31 Oktober 2019, itu menunjukkan ada kelainan oleh dokter IM. Tapi, hal itu tidak bisa disampaikan vulgar karena hasil visum tidak bisa dibuka.
“Penyidik akan mendalami peristiwa Tempus atau waktu mulai tanggal 25 Oktober-31 Oktober 2019. Orang tua korban melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir tanggal 10 Desember 2019,” ujarnya.
Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan tim maupun penyidik di Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Luwu Timur masih bekerja melakukan penyelidikan. Untuk itu, ia meminta masyarakat percayakan kepada Polri penanganan kasus ini.
“Perbedaan itu, adanya visum dan pemeriksan medis secara mandiri dan dengan waktu yang berbeda. Sehingga, penyidik mendalami peristiwa dengan tempus atau waktu mulai tanggal 25-31. Kita tunggu,” ucap Ramadhan.
Baca juga: Bareskrim Polri Temukan 5 Fakta Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur