Ramai #Percumalaporpolisi, Polri Nilai sebagai Kritik Jadi Lebih Maju
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Polri mengklaim tidak ambil pusing terkait tagar #percumalaporpolisi yang ramai di media sosial Twitter, buntut kasus tiga anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandung mereka di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihentikan. Korps Bhayangkara malah menilai hal tersebut sebagai kritik membangun.
"Kalau dikatakan seperti itu bagi kami adalah kritik menjadi maju. Tentu jawabannya menunjukkan meningkatkan pelayanan, pengayoman, penegakan hukum transparan dan akuntabel," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober 2021.
Polri sempat dituding perang tagar dengan masyarakat dalam kasus ini. Ramadhan membantah itu. Dia menegaskan Polri tidak pernah perang tagar. Hal yang ada, lanjut dia, adalah menjawab sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Tugas pokok Polri melindungi, mengayomi, menegakkan hukum. Tidak ada kami perang hastag, kami tidak melayani perang. Kami bukan perang hastag, kami jawab dengan tupoksi kami," katanya lagi.
Diketahui, warganet menggaungkan tagar #PercumaLaporPolisi di Twitter pada Kamis, 7 Oktober 2021. Gara-gara, ada berita tentang tiga anak diperkosa tapi proses penyelidikannya justru dihentikan oleh polisi.
Berita itu dipublikasikan oleh situs projectmultatuli.org, yang berjudul ‘Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polisi Membela Pemerkosa dan Menghentikan Penyelidikan’.
“Pembaca yang terhormat. Kami mohon maaf situs kami tak bisa diakses penuh lantaran serangan DDoS sejak semalam, usai menerbitkan artikel ‘Tiga Anak Saya Diperkosa’,” tulis akun Twitter Project Multatuli @projectm_org.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan temuan atau fakta-fakta dalam kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan ayah kepada tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Kami menyampaikan laporan pelaksanaan tim supervisi dan asistensi dalam rangka penyelidikan, pengaduan dari saudari RS atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Menurut dia, Tim Supervisi dan Asistensi Bareskrim telah turun sejak tanggal 10 Oktober 2021 termasuk Divisi Propam dan Polda Sulawesi Selatan. Adapun, beberapa fakta yang ditemukan oleh tim yaitu pada 9 Oktober, kata Rusdi, penyidik menerima surat pengaduan dari RS. Ternyata, isi surat pengaduannya melaporkan diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul.
“Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Sekali lagi, pengaduan tersebut melaporkan diduga terjadi peristiwa perbuatan cabul,” ujarnya.
Selanjutnya, Rusdi mengatakan penyidik meminta visum et repertum kepada Puskesmas Malili pada tanggal yang sama 9 Oktober 2019. Pada 15 Oktober 2019, hasil visumnya diterima yang ditandatangani dokter Nurul.
“Kemudian tim melakukan interview terhadap dokter Nurul pada 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” ujarnya.