Kerugian Korban Kasus TPPU Bos Jouska Capai Rp6 Miliar

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Kerugian yang dialami oleh korban kasus penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno mencapai Rp6 miliar.

Bantah Politisasi, KPK Pastikan Status Tersangka Hasto Murni Penegakkan Hukum

"Kerugiannya Rp6 miliar. Saat ini telah ditetapkan dua tersangka atas nama AAF dan TNP," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 14 Oktober 2021.

Dia merinci, penyidik mengusut kasus ini menindaklanjuti empat LP (Laporan Polisi). Pada 13 Oktober lalu, penyidik telah memeriksa Aakar dan satu tersangka lain. Karena penyidikan masih berlangsung, Ramadhan mengaku belum bisa merinci lebih jauh soal materi yang didalami. Semisal terkait aset yang kemungkinkan disita oleh penyidik dalam kasus ini.

Sekjen PDIP Hasto Kristianto Tersangka KPK, Kris Tjantra: Jangan Ada Politisasi

"Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap satu. Kami tunggu hasil dari penyidik," kata dia.

Baca juga: Harus Tahu Ini Agar Tak Kecewa dengan Asuransi Seperti Wanda Hamidah

KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap Komisioner KPU

Sebelumnya diberitakan, Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/75/X/RES.1.11/2021/ Dittipideksus, tertanggal 4 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Rinto Wardana. 

Surat diteken Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai 2020. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

Brigjen Helmy Santika

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” bunyi dokumen SP2HP.

Para tersangka melanggar tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya