Bebas, Zaim Saidi Akan Lanjutkan Pasar Muamalah
- VIVA/ Zahrul Darmawan
VIVA - Kuasa hukum Zaim Saidi, Alghiffari Aqsa, mengapresiasi sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang telah memutuskan perkara kliennya dengan banyak pertimbangan dan mendengarkan pendapat para saksi dan kuasa hukum. Kemudian yang kedua, Alghiffari menilai pertimbangan hakim juga sangat lengkap.
"Terutama dalam mendefinisikan apa itu mata uang," kata Alghiffari kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober 2021.
Alghiffari menilai kliennya memang sama sekali tidak menggantikan rupiah sebagai mata uang yang sah sebagai alat transaksi di Indonesia. Justru kliennya malah turut memperkuat rupiah dalam tindakannya yang menggunakan dinar atau emas di Pasar Muamalah.
“Dinar memang sebagai penopang rupiah, karena dulu kan mata uang kita di-support oleh emas, sampai sekarang malah, meskipun pada prakteknya sekarang tidak (begitu),” kata Alghiffari.
Baca juga: Alasan Hakim Bebaskan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
Alghiffari menyebut di Pasar Muamalah kliennya menggunakan emas yang diproduksi PT Antam, dan harganya pun mengikuti harga pasaran.
“Transaksinya menggunakan dinar yang dipesan di PT Antam, pajaknya dibayarkan. Mata uang itu kan tidak dipajakin, kalaupun dibuat benda semacam mata uang ya ngapain juga dipajakkin, nggak menguntungkan,” Alghiffari.
Alghiffari pun menambahkan kliennya memang memiliki fokus terhadap gerakan dinar dan dirham di Indonesia. Karena menurutnya, dua logam itu lebih stabil dalam menopang perekonomian dan merupakan praktek yang dilakukan oleh Nabi Muhammad pada zaman kenabian.
“Dinar atau emas memang lebih stabil dari dulu, misalnya beli kambing di zaman nabi satu dinar ya sekarang juga satu dinar sekitar Rp4 jutaan,” kata Alghiffari.
Ia pun menekankan pasca dinyatakan bebas oleh majelis hakim, kliennya akan melanjutkan praktek di Pasar Muamalah tersebut.
“Tentunya kita berharap tetap ya. Tapi mungkin lebih banyak sosialisasi dan pemahaman kepada stakeholder lebih luas,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis bebas pemilik Pasar Muamalah, Zaim Saidi, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 12 Oktober 2021. Zaim yang didakwa mengganti mata uang rupiah dengan benda lain dalam hal ini dirham dan dinar, dinyatakan tidak terbukti unsur pidananya.