Polri Tidak Mau Tanggapi Perang Tagar #PercumaLaporPolisi
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri tidak mau menanggapi tanda pagar atau tagar #PercumaLaporPolisi yang trending beberapa hari ini di media sosial. Tagar itu muncul terkait kasus dugaan pencabulan tiga orang anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Terkait pecuma lapor polisi, kita tidak pernah perang. Kita tidak melayani perang,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Jelas dia, tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum sebagaimana telah diatur undang-undang. Maka dari itu, Polri tidak perang hastag atau tagar #PercumaLaporPolisi.
“Kita bukan perang hastag. Kita jawab dengan tupoksi kita,” ujarnya.
Balas Kritik Dengan Pelayanan
Tentu, kata dia, Polri akan terbuka dan menerima setiap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, Polri juga menjawabnya dengan melaksanakan tugas sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kalau dikatakan seperti itu bagi kami adalah kritik menjadi maju. Tentu jawabannya menunjukkan meningkatkan pelayanan, pengayoman, penegakan hukum transparan dan akuntabel,” jelas dia.
Diketahui, warganet menggaungkan tagar #PercumaLaporPolisi di Twitter pada Kamis, 7 Oktober 2021. Gara-gara, ada berita tentang tiga anak diperkosa tapi proses penyelidikannya justru dihentikan oleh polisi.
Berita itu dipublikasikan oleh situs projectmultatuli.org, yang berjudul ‘Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polisi Membela Pemerkosa dan Menghentikan Penyelidikan’.
“Pembaca yang terhormat. Kami mohon maaf situs kami tak bisa diakses penuh lantaran serangan DDoS sejak semalam, usai menerbitkan artikel ‘Tiga Anak Saya Diperkosa’,” tulis akun Twitter Project Multatuli @projectm_org.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan temuan atau fakta-fakta dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kepada tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Kami menyampaikan laporan pelaksanaan tim supervisi dan asistensi dalam rangka penyelidikan, pengaduan dari saudari RS atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Menurut dia, Tim Supervisi dan Asistensi Bareskrim telah turun sejak tanggal 10 Oktober 2021 termasuk Divisi Propam dan Polda Sulawesi Selatan. Adapun, beberapa fakta yang ditemukan oleh tim. Pada 9 Oktober, kata Rusdi, penyidik menerima surat pengaduan dari RS. Ternyata, isi surat pengaduannya melaporkan diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul.
“Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Sekali lagi, pengaduan tersebut melaporkam diduga terjadi peristiwa perbuatan cabul,” ujarnya
Selanjutnya, Rusdi mengatakan penyidik meminta visum et repertum kepada Puskesmas Malili pada tanggal yang sama 9 Oktober 2019. Pada 15 Oktober 2019, hasil visumnya diterima yang ditandatangani dokter Nurul.
“Kemudian tim melakukan interview terhadap dokter Nurul pada 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” jelas dia.