Bebas Penjara Usai Dapat Amnesti, Ini Permintaan Saiful Mahdi

Saiful Mahdi usai keluar dari Lapas Kelas II A Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi resmi keluar dari Lapas Kelas II A Banda Aceh setelah mendapat amnesti dari Presiden dan DPR RI, Rabu, 13 Oktober 2021. Ia keluar lapas sekitar pukul 16:15 WIB. 

Relawan AAJ Sowan ke Jokowi, Tegaskan Tidak Bicara Politik

“Saya sudah bebas hari ini, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang sudah mengawal hingga amnesti,” ujar Saiful Mahdi usai menerima surat bebas yang diberikan Kalapas.

Saiful berharap kasus yang menimpanya jadi kasus terakhir di Indonesia. Ia juga meminta agar UU ITE segera direvisi agar tidak adanya korban UU ITE ke depannya.

Peluang Jokowi Gabung ke Partai Selepas PDIP: Belum Konkrit, Belum Ada Tawaran Posisi Strategis

“Saya berharap agar UU ITE direvisi segera, banyak saudara kita yang masih tersangkut di UU ITE,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, pihaknya baru saja menerima keppres amnesti dari Presiden dan DPR RI. Sehingga sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mengeksekusi keppres tersebut. 

Serangan Phising Kian Marak, Mahasiswa Hingga Dosen Dibekali Ini Buat Hadapi Ancaman Siber

“Jadi ketika kita terima, kita respons terus, kita tidak menunggu besok atau lusa, langsung kita jalankan sesuai perintah Presiden,” kata Meurah.

Sementara hak-hak Saiful Mahdi juga akan dikembalikan seperti semula, uang denda akan dikembalikan termasuk status hukumnya akan dihapus.

“Yang jelas beliau status hukumnya sudah dihapus dan dipulihkan,” ujar Meurah.

Jokowi Teken Keppres Amnesti

Presiden Jokowi.

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi. Keppres diteken usai pengajuan amnesti oleh Presiden disetujui oleh DPR kepada sang dosen yang terjerat kasus UU ITE.

"Ya kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi. Jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," kata Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, Selasa, 12 Oktober 2021.

Pratikno mengatakan Keppres tersebut diteken Presiden pada hari ini. Adapun Keppres disebutkan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.

DPR pun telah menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Dalam rapat paripurna belum lama ini, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, mengatakan juga soal keterbatasan waktu para wakil rakyat mengingat masa reses yang dimulai per Jumat pekan lalu.

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" tanya pria yang aktab disapa Cak Imin tersebut.

Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju. Cak Imin kemudian mengetok palu. Dia menyebut akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Jokowi.

Berawal dari Kritik

Kasus ini bermula saat kritik Saiful berujung pada hukuman dipenjara. Saiful mengkritik kualitas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Kritikan itu sampaikan melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019. Grup tersebut beranggotakan para dosen dan staf di Unsyiah di tingkat rektorat.

Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE. Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, namun kandas. Hingga akhirnya Presiden Jokowi mengabulkan permohonan amnesti untuknya.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya