Ada Transaksi Narkoba Rp120 T, Bareskrim: Diserahkan ke Penyidik Lain
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan adanya dugaan transaksi narkoba Rp120 triliun. Hasilnya, PPATK telah menyerahkan temuan itu bukan kepada Bareskrim Polri.
"Terkait adanya rekening Rp120 triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain. Bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Menurut dia, bila hasil temuan itu diserahkan ke Bareskri, pihaknya siap untuk menindaklanjuti. Namun, ia tidak bisa menyampaikan lebih rinci temuan PPATK tersebut diserahkan kepada siapa yang dimaksud penyidik lain.
Namun, terpenting, kata dia, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan PPATK untuk berantas narkoba.
“Ditipidnarkoba Bareskrim dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU,” ujarnya.
Menurut dia, salah satunya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim akan kerja sama dengan PPATK untuk penyidikan TPPU terkait pengungkapan kasus dua pabrik obat ilegal berupa psikotropika di Yogyakarta.
“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri akan kerja sama dengan PPATK untuk penyidikan TTPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obat keras ilegal di dua TKP wilayah DIY," jelas dia.