Pedagang Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Kapolda Sumut Angkat Bicara

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus saling lapor antar seorang pedagang Pasar Gambir, bernama Liti Wari Iman Gea (37) dan BS alias Beni yang diduga sebagai preman.

Penganiayaan diduga dilakukan Beni bersama dua rekannya terhadap Gea dilakukan Pasar Gambir, pada 5 September 2021. Alhasil, video penganiayaan tersebut viral di Media sosial. Kemudian, keduanya saling lapor ke Polsek Percut Seituan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Terjadi perkelahian antara ibu Gea dan Beni dan rekan-rekannya. Pada akhirnya, kedua belah pihak saling lapor," sebut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 12 Oktober 2021.

Panca mengatakan penanganan perkara saling lapor tersebut, diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut untuk laporan disampaikan Beni sebagai korban dan tersangka Gea.

"Laporan ibu Gea sudah ditarik ke Polrestabes Medan. Biar, antar penyidik Polrestabes dan Polda akan menggelar perkara bersama. Untuk melakukan langkah selanjutnya," sebut Panca.

Ilustrasi lokasi penganiayaan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.

Panca mengimbau kepada kedua rekan Beni yakni DD dan FR untuk menyerahkan diri. Kemudian, pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.

"Kita sudah membentuk tim, kita berharap rekan-rekan saudara Beni untuk dapat menyerahkan diri. Saya imbau dan yakin, kalau tidak hadir, kita akan melakukan upaya paksa," lanjut jenderal bintang dua itu.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Dengan demikian, Panca berharap tak menjadi polemik di tengah masyarakat. Ia menekankan pihaknya akan berupaya memenuhi rasa keadilan dan penanganan bisa lebih profesional.

"Sekarang saya mendengar apa menjadi keluhan ibu Gea. Apa menjadi harapannya. Betul dari penetapan tersangka (Gea) langkah proses penyelidikan dilakukan Polsek Percut Seituan. Sehingga tercederai haknya. Saya paham, ibu Gea selaku perempuan, merasa teraniaya," kata Panca.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Panca mengungkapkan berdasarkan hasil keterangan Gea, bahwa keamanan di Pasar Gambir dikelola oleh pemuda setempat. Kemudian, dilakukan pengutipan uang keamanan. Namun, yang biasa mengutip uang kemanan bukanlah Beni. 

"Tapi, selama ini bukan saudara Beni yang meminta. Saya tanya, kenapa diberikan untuk uang keamanan bagi pemuda setempat. Itu pasar resmi, tapi dikelola oleh pemuda setempat," tutur Panca.

Reaksi Istri, Kuasa Hukum dan Pendukung Tom Lembong Usai Hakim Tolak Praperadilannya

Dengan kejadian ini, Panca berjanji akan melakukan tindak dan pemberantasan premanisme yang dinilai meresahkan dan merugikan pedagang kecil. Namun, mendapatkan perlakuan tidak etis dan terjadi pemungutan liar.

"Saya sudah sampaikan teman-teman (media), tidak ada tempat untuk premanisme di Sumatera Utara. Ini bagian dari puncak gunung es, sudah berlangsung lama. Saya bicara sama ibu Gea, tidak keberatan. Karena, pengutipan itu sudah berlangsung satu tahun," sebut Panca.

Selain itu, Panca akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penataan Pasar Gambir agar lebih baik ke depan. Diharapkan aksi premanisme tidak terjadi kembali di Pasar Tradisional tersebut.

"Ini menjadi pelajaran, saya akan berkordinasi dengan pemerintah setempat," tutur Panca.

Dalam jumpa pers ini, juga dihadiri langsung oleh Gea Didampingi suami, anaknya dan kuasa hukumnya serta Beni. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya