Mahkamah Syar'iyah Aceh Bebaskan Pemerkosa, Jaksa Sebut Keliru

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar pekan ini akan mengajukan kasasi terkait putusan Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh yang memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

JPU Kejari Aceh Besar Ardiansyah mengatakan putusan hakim MS Aceh yang membebaskan terdakwa pemerkosa dinilai keliru. Bahkan, kata dia, dalam persidangan hasil visum yang diajukan oleh pihaknya sebagai alat bukti tidak dianggap oleh majelis hakim.

"Ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh dan visum aperal aprertum tidak dijadikan alat bukti, hasil visumnya tidak dianggap sebagai alat bukti," kata Ardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Jaksa juga sudah menyiapkan memori kasasi untuk melawan putusan kontroversial majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh yang memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandungnya sendiri yang berinisial SUR (45).

"Tinggal kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," katanya.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Baca juga: Mahkamah Syar'iyah Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak, JPU Kasasi

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Terdakwa Seorang ASN

Sebelumnya, SUR divonis oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan hukuman penjara 180 bulan terkait perkara tersebut.

Tak terima dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Upaya banding terdakwa diterima majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dipimpin oleh Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

"Menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur Hukum Jinayat," demikian isi putusan tersebut yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh yang dikutip pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Majelis hakim juga membebaskan SU dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.

Alasan hakim membebaskan SU ialah alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kurang. Kemudian, Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan alat buktinya meyakini tidak menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya