Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi IKEA
- Pexels/Alexander Isreb
VIVA – Eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat IKEA Supply AG ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 12 Oktober 2021. Hal itu disampaikan hakim dalam sidang yang beragendakan putusan sela.
Sidang yang dipimpin oleh Sucipto menjelaskan bahwa eksepsi kompetensi absolut tergugat mengenai bahwa PN tangerang tidak berhak untuk mengadili kasus tersebut dan yang berhak menangani adalah abitrase ditolak hakim.
"Mengadili menolak eksepsi kompetensi absolut tergugat. Menyatakan pengadilan negeri tangerang berwenang untuk mengadili perkara no. 1170/pdt.g/2020/PN.Tng, memerintahkan penggugat dan tergugat untuk melanjutkan persidangan perkara ini dan menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” ucap hakim Sucipto.
Hakim memerintahkan melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng dengan agenda pembuktian pokok perkara.
“Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat akan kembali dilanjutkan pada 26 Oktober 2021 mendatang,” kata Muhammad Hidayat kuasa hukum penggugat dari PT. Agri Lestari Nusantara (ALN).
Sebelumnya UMKM perusahaan lokal Indonesia PT. ALN telah menggugat IKEA Supply AG, dengan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan kerugian mencapai Rp 543 miliar.
Kasus ini berawal dari adanya pengembangan produksi keset kaki yang terbuat dari serabut kelapa , merupakan Green Field Project IKEA dengan menggandeng perusahaan lokal PT. ALN diawal tahun 2014, untuk memproduksi produksi keset kaki yang terbuat dari serabut kelapa, dengan menjanjikan natural fiber adalah proyek besar yang memiliki potensi bisnis yang menjanjikan.
Namun dalam perjalanannya bisnis tersebut mengalami kendala dikarenakan spesifikasi mesin-mesin yang diinvestasikan PT. ALN atas rekomendasi IKEA tersebut tidak sesuai dengan hasil produksi sebagaimana spesifikasi keset kaki yang dikehendaki oleh IKEA, sehingga PT. ALN dirugikan atas hal tersebut.
Dalam gugatan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan IKEA dengan tuntutan ganti rugi itu atas kerugian materil yang dialami Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 43.014.108.232, dan kerugian Immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,-
Penjelasan IKEA Supply AG
Di Grup Inter IKEA, Kami percaya pada hubungan jangka panjang dengan mitra penyuplai kami. IKEA menghargai bisnis kami di Indonesia dan melihat potensi besar dalam mengembangkan sourcing di Indonesia selama lima tahun ke depan. Hubungan jangka panjang adalah dasar untuk produksi dan pengembangan yang efisien.
Pada kesempatan yang jarang terjadi, kami memutuskan untuk tidak lagi bekerjasama dengan mitra penyuplai kami. Pemutusan kerja sama ini merupakan keputusan yang berat bagi kami. Sebelum melakukan hal ini, kami selalu memastikan bahwa semua pilihan lain telah diusahakan dan dicoba. Kami tidak akan memberikan tanggapan di depan umum atas diskusi kami dengan salah satu mitra penyuplai kami.
Lebih lanjut, kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini. Kami akan selalu melakukan yang terbaik untuk menemukan kesepakatan yang adil bagi IKEA dan juga mitra kami.
Grup Inter IKEA terdiri dari tiga bisnis inti, yaitu Waralaba, Range & Supply dan Industri. Di dalam bisnis Waralaba, Inter IKEA Systems B.V. adalah pemilik dari Konsep IKEA dan pemberi waralaba secara global. Inter IKEA Systems B.V mengembangkan dan menawarkan Konsep IKEA kepada pemegang waralaba IKEA, sehingga memungkinkan pemenuhan jangka panjang Ide Bisnis IKEA.
Di dalam bisnis Range & Supply, IKEA of Sweden AB bertanggung jawab untuk mengembangkan, mendesign dan memproduksi solusi perabot rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari banyak orang. Selain itu, IKEA Supply AG adalah perusahaan wholesale yang menyuplai pemegang waralaba IKEA dengan produk IKEA. Terakhir, bisnis industri adalah manufaktur produk IKEA berbahan dasar kayu.