Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi
- Youtube Setpres
VIVA - Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi. Keppres diteken usai pengajuan amnesti oleh Presiden disetujui oleh DPR kepada sang dosen yang terjerat kasus UU ITE.
"Ya kita kemarin menerima surat dari DPR, bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi. Jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," kata Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, Selasa, 12 Oktober 2021.
Pratikno mengatakan Keppres tersebut diteken Presiden pada hari ini. Adapun Keppres disebutkan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
"Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini. Amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," katanya.
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan apa, saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," lanjut Pratikno.
DPR Setuju
Sebelumnya, DPR telah menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Dalam rapat paripurna belum lama ini, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, mengatakan juga soal keterbatasan waktu para wakil rakyat mengingat masa reses yang dimulai per Jumat pekan lalu.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" tanya pria yang aktab disapa Cak Imin tersebut.
Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju. Cak Imin kemudian mengetok palu. Dia menyebut akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Jokowi.
Berawal dari Kritik
Kasus ini bermula saat kritik Saiful berujung pada hukuman dipenjara. Saiful mengkritik kualitas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Kritikan itu sampaikan melalui grup Whatsapp āUnsyiah Kitaā pada Maret 2019. Grup tersebut beranggotakan para dosen dan staf di Unsyiah di tingkat rektorat.
Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE. Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.
Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, namun kandas. Hingga akhirnya Presiden Jokowi mengabulkan permohonan amnesti untuknya.