Penuhi Panggilan Bareksrim, Moeldoko Tak Bawa Bukti Tambahan

KSP Moeldoko tiba di Bareskrim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko dipastikan akan menghadiri pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri atas laporannya terhadap dua peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Edi Primayogha dan Miftah. Laporan itu terkait tuduhan promosi Ivermectin dan ekspor beras.

Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri

"Pak Moeldoko akan hadir," kata pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa 12 Oktober 2021.

Kata Otto, Moeldoko akan hadir sekitar pukul 15.00 WIB. Otto menyebut kliennya tidak akan membawa bukti tambahan dalam pemeriksaan kali ini. Sebab semua bukti sudah diberikan saat membuat laporan. Otto menyebut kliennya mau diperlakukan sama dengan warga lain yang membuat laporan.

4 Fakta Rudy Salim Terseret Kasus Indra Kenz, Raffi Ahmad Curiga?

"Sebagai warga negara yang baik, akan memenuhi panggilan," katanya lagi.

Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0541/IX/2021/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 September 2021 dengan terlapor Egi Primayogha dan Miftah.

Polri Ungkap Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan di Rutan Bareskrim

Egi dan Miftah dilaporkan atas dugaan tindak pidana elektronik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Laporan dilakukan Moeldoko karena somasi yang dilayangkan juga tak direspons oleh Egi dan Miftah. Pun, tak ada penjelasan klarifikasi dari keduanya yang menyinggung Moeldoko dalam isu promosi Ivermectin dan impor beras.

Tidak Ada Itikad Baik
 
"Saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum, siang hari ini laporkan saudara Egi dan Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 10 September 2021.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat di Bareskrim

Photo :
  • VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris

Sebenarnya, mantan Panglima TNI ini sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada terlapor untuk bisa menjelaskan dengan baik dan menunjukkan bukti-bukti, atas tuduhan yang dialamatkan ICW terkait obat COVID-19 yakni Ivermectin.

"Kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai saat ini, itikad baik saja tidak dilakukan. Dengan terpaksa, saya selaku warga negara yang punya hak sama dengan yang lain, saya lapor. Ini tanda bukti lapor," jelasnya.

Maka dari itu, Moeldoko menghormati proses hukum sehingga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik Bareskrim. 

"Saya datang sendiri sebagai warga negara. Berkaitan persoalan perkara dan teknik, nanti Pak Otto Hasibuan (kuasa hukum Moeldoko) yang jelaskan," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya