Jadi Tersangka TPPU, CEO Jouska Finansial Tak Ditahan Bareskrim

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Meski, Aakar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Musnahkan Ratusan Mesin Judi, Polda Sumut Ringkus 685 Tersangka Selama 2024

“Belum ditahan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Sementara Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Ma'mun mengatakan penyidik akan memanggil Aakar untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. Namun, ia tidak menyebut kapan agenda pemeriksaannya.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"Segera kita panggil," kata Ma'mun.

Baca juga: Deretan Inovasi Konstruksi Tol Semarang-Demak Selain Bambu

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Sebelumnya diberitakan, Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/75/X/RES.1.11/2021/ Dittipideksus, tertanggal 4 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Rinto Wardana. 

Surat diteken Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai 2020.

Uang (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/Vicky Fajri

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021. “Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” bunyi dokumen SP2HP.

Para tersangka melanggar tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya