Bareskrim Hari Ini Periksa Moeldoko soal Kasus Tuduhan Ivermectin
- VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris
VIVA – Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang dilaporkannya terhadap dua peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Edi Primayogha dan Miftah. Laporan itu terkait tuduhan promosi Ivermectin dan ekspor beras.
“Yang terjadwal begitu ya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Hal itu juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan bahwa kliennya akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dua peneliti ICW.
"Hari ini pukul 15.00 WIB Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," ujarnya.
Menurut dia, mantan Panglima TNI itu tidak akan melayangkan somasi lagi terhadap ICW dan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri. "Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum," jelas dia.
Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0541/IX/2021/ SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 10 September 2021 dengan terlapor Egi Primayogha dan Miftah.
Egi dan Miftah dilaporkan atas dugaan tindak pidana elektronik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Laporan dilakukan Moeldoko karena somasi yang dilayangkan juga tak direspons oleh Egi dan Miftah. Pun, tak ada penjelasan klarifikasi dari keduanya yang menyinggung Moeldoko dalam isu promosi Ivermectin dan impor beras.