KPK Cari Tahu Cara Azis Syamsuddin Suap Eks Penyidik

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini. Azis diperiksa penyidik untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Kajati Jatim Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ayah Ronald Tannur, Terungkap Hal Ini

"Tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ (Azis Syamsuddin) melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 11 Oktober 2021.

Azis menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Penyidik mendalami cara Azis memberikan uang suap untuk mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus ini.

Ayah Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim, Diperiksa?

"Dikonfirmasi diantaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) melalui rekening bank milik pihak lain," kata Ali.

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Ibu Ronald Tannur Rela 'Gerilya' Menyogok Hakim Demi Bebaskan Sang Anak 

Robin meminta uang ke Azis Syamsuddin untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Baca juga: Eks Walkot Tanjungbalai Beberkan Isi Komunikasi dengan Lili Pintauli

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan salah seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregoriu

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024