KPK Cari Tahu Cara Azis Syamsuddin Suap Eks Penyidik

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini. Azis diperiksa penyidik untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ (Azis Syamsuddin) melengkapi berkas perkara yang bersangkutan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 11 Oktober 2021.

Azis menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. Penyidik mendalami cara Azis memberikan uang suap untuk mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus ini.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

"Dikonfirmasi diantaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) melalui rekening bank milik pihak lain," kata Ali.

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Ketua KPK: Pemeriksaan LHKPN Masih Temukan Indikasi Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Robin meminta uang ke Azis Syamsuddin untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Baca juga: Eks Walkot Tanjungbalai Beberkan Isi Komunikasi dengan Lili Pintauli

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya