Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,58 M

KPK konferensi pers terkait penahanan eks Dirkeu Asuransi Jasindo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah, didakwa merugikan negara sebesar 766.955 dollar Amerika Serikat atau setara Rp7,58 Miliar.

Tom Lembong Kesal Dihalangi Petugas Kejaksaan saat Ingin Bicara di Depan Media: Saya Punya Hak Bicara

Solihah turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo. Perbuatan koruptif itu bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono. Jaksa menyebut Solihah dan Budi Tjahjono telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.
Yaitu merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Solihah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.

Kejati NTB: TGB Zainul Majdi Diperiksa sebagai Saksi Korupsi NCC

Jaksa merincikan, Solihah telah memperkaya diri sendiri sejumlah 198.340 Dollar AS. Kemudian, ia juga memperkaya Budi Tjahjono 462.795 Dollar AS dan Supomo Hidjazie 136 Dollar AS. Sehingga totalnya senilai 766.955 Dollar AS atau setara Rp7,58 miliar.

"Merugikan keuangan negara c.q PT Asuransi Jasindo sebesar 766.955 dolar AS atau setara dengan Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa.

Berkas Lengkap dan Bakal Diadili, Begini Kata Tom Lembong

Atas perbuatannya, Solihah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Koordinasi BPKP, KPK Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Jasindo

PT Jasaraharja Putera membayarkan klaim asuransi

PT Jasaraharja Putera Selesaikan Pembayaran Klaim Public Liability Senilai Rp 2,6 Miliar

PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan asuransi yang optimal dan selalu mengedepankan keberlanjutan lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025